Danya Himbauaan dalam menyikapi kondisi perekonomian yang lesu dewasa ini serta adanya isu dan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya mengenai semarak kenaikan kelas, Dinas Pendidikan Berikan Himbauaan untuk Korwil juga satuan pendidikan sekabupaten pandeglang. senin 14 2025
diantaranya himbauaan yang harus di taati.
1. Agar setiap Satuan Pendidikan tidak merayakan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan
2. Bilamana tetap memaksakan kegiatan perpisahan kenaikan kelas, agar setiap Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan kenaikan kelas secara efektif efisien memanfaatkan sarana prasarana yang ada dan tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan ke wali murid.
3. Perpisahan kenaikan kelas yang efektif efisien sebagaimana tersebut pada angka 2 diantaranya:
a. Perayaan kenaikan kelas dengan menggunakan ruang kelas yang ada (indoor);
b. Perayaan kenaikan kelas tidak diperkenankan melakukan sewa menyewa alat pendukung seperti sound sistem,sewa panggung/tenda,sewa kostum anak didik,dan alat-alat pendukung lainnya;
C. Perayaan kenaikan kelas tidak diperkenankan mengadakan jamuan makan dan minum,dan diharapkan setiap wali murid membawa makanan (makan minum)dari rumah (papahare/papadangan)
d. Perayaan kenaikan kelas dengan menampilkan kreatifitas anak didik menggunakan kostum terbaik dari rumahnya (tidak beli seragam/kostum)pada semua jenjang kelas Satuan Pendidikan dan tidak diperkenankan menampilkan pihak luar,
4.Apabila ada donatur pada wilayah setempat yang mau menyumbangkan rezekinya,maka pihak Satuan Pendidikan bisa menerimanya untuk disalurkan kembali kepada kegiatan tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan
5. Agar Koordinator Wilayah se-Kabupaten Pandeglang bisa memonitor point-point sebagaimana tersebut pada angka 1 s/d 4 di wilayahnya masing-masing,serta melaporkan hasil monitoring ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui jenjang Bidang masing-masing paling lambat setiap akhir bulan Mei Juni dan Juli tahun 2025.
(IRGI)

.jpeg)

