-->

Iklan

Halaman

Pemprov Banten Lakukan Pemutihan Pajak 10 April Sampai 30 Juni 2025 : Samsat Saketi Diserbu Warga

Literasi Target
Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T08:30:14Z

 





Program Pemutihan Pajak tahun 2024 Merupakan kebijakan Pembebasan, Pengurangan Sebagian Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya di Daerah Provinsi banten.


Program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan dimulai pada Kamis, 10 April dan berakhir hingga 30 Juni 2025. Koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk menyukseskan program tersebut. 


Pelayanan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor bersama seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terus dilakukan. Pemprov Banten akan menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.Ucap Yuki Fitryan Kamis,10/04/2025



Lanjut Yuki, proses pembayaran pajak bermotor hari  sangat ramai namun beda hal nya dengan  proses pembayaran pajak sekaligus ganti kaleng tidak bisa di lakukan di gerai saketi itu harus ke samsat pandeglang.



untu pembayaran pajak yang dari tahun 2024 kebelakang   sudah di tiadakan adapun denda sudah di hapuskan tapi untuk denda jasa raharja masih di kenakan. jelasnya 


Kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang mau membayar pajak  tinggal datang ke gerai terdekat untuk wilayah kota di banten kalau ada di wilayah saketi bisa bayar disaketi. 


"Ayo kepada masarakat gunakan kesempatan program dari gubernur banten untuk pembayaran pajak atau ganti kaleng balik nama bisa di gerai samsat pandeglang. sampai batas waktu yang di tentukan. pungkasnya (IRGI)




Komentar

Tampilkan

Terkini