Farhan bersama Teman nya Asal Kampung Kadubera Lecehkan Anak Usia Di Bawah Umur
Pandeglang - Diduga terjadi pelecehan di wilayah desa ciandur Rt/03 RW/01 awal kronologisnya ada dua laki laki warga kampung kadu bera yang satu bernama Inisial Farhan dan satu lagi teman laki lakinya yang belum di ketahui namanya kejadian tersebut jam 21.00 senin 24 maret 2025.
awal nya si pelaku niat bertamu ala dua sejoli namun si lelaki malah melakukan pelecehan seksual dengan meraba raba anak usia di bawah umur memanfaatkan keadaan rumah kosong.
saat jurnalis mewawancarainya Amel mengatakan farhan dan satu teman nya lagi bermain namun di dalam rumah amel yang sepi L juga ga kenapa napa.
Miladunasufi selaku pemuda desa ciandur, saya sedang nongkrong bersama pemuda lain medengar ada yang main di bukan puasa namun ada hak yang janggal saya datangi lalu terlihat kejadian tak senonoh, yang telah menderai nama kampung santri, adanya pelecehkan merasa tidak terima yang bertamu namun menafaatkan situasi dan bisa berbuat tak senonoh.
"(kumpul kebo namun orang tua nya amel tidak melarang nya)" kami selaku pemuda sangat menyayangkan ahlak dan adab sudah rusak kalau seperti ini di biarkan rusak.
"hal ini patut di pertanyakan apakah para orang tuanya menganut ajaran islam atau ajaran apa. ujarnya
L mengatakan itu pacar nya amel nganjang nya di dalam rumah amel, L cuman nemenin amel.tuturnya
amel mengatakan saat di datangi jurnalis mengatakan atuh aing geh nele nele lah (Atuh saya juga liat liat lah dengan nada nangis). tuturnya
Miladunasufi mengatakan saya selaku pemuda juga selaku kaka korban mengatakan bahwa si pelaku lari meminta bantuan kepada ka iwan selaku ketua BPD Ciandur dengan melerai dan pelaku berhasil kabur saya tidak terima bahwa adik saya sudah di lecehkan dengan beralibikan menyalahi wanitanya".
"perempuan itu tidak akan berani melakukan hal tak senonoh jika tak ada paksaan seorang lelaki". imbuhnya
jika lelakinya tau aturan bertamu mungkin tidak akan seperti itu dan bisa bertamu seperti pada umumnya sopan dan dapat menghargai jika begini kan sudah mencemari nama baik kampung tempat tinggal saya dan merusak ahlak adab di kampung santri. jelasnya
"jika ada yang merasa bahwa membenarkan perzinaan maka harus di kaji ulang apakah dia islam atau kristen, mentoleransi perzinaan harus di pertanyakan keimanan dan agamanya apakah islam atau kristen dan berkiblat kemana ke mekah apa ke tuhan yang lain warga dan orang tua nya harus di pertanyakan agama nya". jelasnya
Hal ini sudah menyalahi aturan negara berlandaskan pancasila dan undang undang yang tertulis sebagai falsafah indonesia.
Kumpul kebo atau kohabitasi dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kumpul kebo dapat diancam pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Pasal yang mengatur kumpul kebo
bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana perzinaan di mana ancaman pidananya adalah 9 bulan.
"Kumpul kebo dianggap melanggar norma
Kumpul kebo dianggap melanggar norma-norma keagamaan dan dianggap sebagai suatu perbuatan perzinahan
Kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan".
hal ini saya tidak terima dengan adanya kejadian ini saya menuntut adili pelaku pelecehan tersebut karna telah mencemari nama kampung ciandur dan melecehkan wanita di bawah umur desa ciandur.
saya berharap kepada aparatur penegak hukum dan PPA perlindungan peremouan dan anak usut tuntas kasus ini agar pelaku bisa mendapatkan pelajaran. punkasnya


