-->

Iklan

Halaman

Diduga Desa Pareang Bangun Betonisasi Tanpa Anggaran Dana Desa :Aktivis Minta Transparan

Literasi Target
Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T15:33:27Z

  

       


Pandeglang- Diduga Dana Desa Belum Keluar desa Pareang sudah garap Proyek pembangunan betonisasi paling awal diduga adanya desas desus  Untuk Mengelabuhi Publik segingga mebjadikan penggunaan dana desa Tak Transparan.


Pekerjaan rabat beton yang seharusnya menggunakan dana desa namun lain hak nya dengan desa parean kecanatan mekarjaya anggaran nya belum turun namun sudah membangun dengan menggunakan  dana talangan. 


Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan desa serta rincian transparansi Dana Desa (DD) digunakan untuk membiayai di antaranya penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 


Mekanisme dalm mengatur penggunaan tatacara Dana desa di transfer melalui APBD kabupaten/kota. 

"Hak ini menjadi pertanyaan apakah Kades dan seluruh perangkat desa ikut dalam pembangunan" 


" main pronyek karna perangkat desa dan ASN dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa karna bukan tupoksinya untuk mencari keuntungan dalam Keguitan APBN maupun APBD kabupaten.


Tapi anehnya di Desa Pareang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang-Banten membangun fisik Rabat beton yang disinyalir nantinya dari anggaran Dana Desa tapi karena dana desa Tahun 2025 belum turun disinyalir memakai dana talangan. "Ada apa"


Dan sialnya lagi di area lokasi rabat beton tersebut tak terlihat sama sekali papan informasi publik sehungga menimbulkan kecurigaan tidak transparansi.


Dan saat awak media konfirmasi ke Kepala Desa Pareang via pesan WhatsApp ia mengatakan."Bahwa pekerjaan rabat beton tersebut memakai dana talangan alias hutang dan itupun dilaksanakan atas permintaan warga agar di hari lebaran nanti Jalan untuk pulang pergi mudik sudah bagus ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp".


Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungannya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan. 

"Hal ini dalam Peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa jelas dana talangan tidak diperbolehkan"  tegasnya


 Raeynold mengungkapkan, "dalam Peraturan presiden tersebut menjelaskan Pengadaan barang dan jasa itu boleh dilakukan hanya bila dana dari pemerintah baik APBD maupun APBN sudah cair kenapa demikian.

"karena dana talangan ini rentan sekali adanya ketidak transparan dan jika sesuatu proyek dikerjakan dengan tidak transparan maka patut dicurigai dengan menjurus kearah praktek KKN dan lain sebagainya".

Dan disinyalir jelas disini Undang-undang KIP pun sudah dilanggar karena diduga kuat papan informasi pun tidak di pasang, padahal jelas papan informasi tidak dipasang itu ada sanksi denda dan sanksi kurungan.pungkasnya

Komentar

Tampilkan

Terkini