Pandeglang, Sistem pinjaman tukar dengan jaminan Sawah di perkampungan seharusnya menjadi salah satu jalan untuk saling menolong dan mendorong perekonomian agar saling tertolong namun lain hal nya dengan Zaenudin kampung lewimenteng Desa Mekarsari Kecamatan Bojong kabupaten Pandeglang provinsi banten.
Alm. bapak sarka ini awalnya di janjikan oleh zaenudin beberapa bidang sawah dengan meminta pinjaman dengan mahar pinjaman sebesar 20 gram emas full untuk lokasi yang berbeda lokasi pertama Block Panyaran seluas 3 petak sawah dengan meminta pinjaman emas 10 gram emas pool lalu selang beberapa bulan zaenudin meminta tambah lagi dengan memberikan 2 petak sawah di block Cibuntu dengan meminta pinjaman 10 gram emas poll lagi jika di kalkulasikan seharga 40 juta rupiah.
Alm.Sarka dengan Umur 62 tahun asal kp cipari desa mekarsari kabupaten pandeglang telah di bohongi oleh Zaenudin dengan nomor KTP 3601101101880001 anak Bapak Marta dan ibu umi asal Kampung lewimenteng Desa Mekarsari Kecamatan Bojong kabupaten Pandeglang. Ucap Sani Selaku Anak alm.sarka Rabu. 30/04/2025
Epen Selaku saksi perjanjian tukar pinjam mengatakan, saat kami silaturahmi kepihak keluarga nya dirinya tidak ada sedangkan bapak ibunya ada namun dirinya mengatakan silahkan saja mau di pencit pencit seolah orang tuanya menganggap dirinya jawara.
saya dengan pihak keluarga hanya ingin meminta kembalikan semua kerugian yang di alami alm.sarka dengan hak yang telah di pinjam Zaenudin yang besar 20 gram emas poll sesuai dengan di surat perjanjian yang bertanda tangankan di atas matrai 10 rb. dengan nada jengkel
Saat jurnalis mewawancarai Perangkat desa Mekarsari, dirinya mengatakan banyak kasus nya zaenudin itu setahu saya Jumri Warga Kampung saluyu juga pernah di tipu, juga raudin yang sekarang pindah ke panimbang pernah di bohongi sebesar 60 juta, sampai saat ini zaenudin nya ga ada kabar.
Kami perangkat desa akan membantu sebisa kami dan hal ini juga akan kami bantu mediasikan dengan pihak keluarga Zaenudin. pungasknya (IRGI)

.jpeg)
