Pandeglang -Kepala Sekolah adalah Pemimpin di salah satu Sekolah, untuk Seorang Pemimpin harus bisa memberikan Contoh yang terbaik keoada guru maupun siswa, bahkan harus bisa memenezrial keuangan hususnya Dana Bos, agar bisa tercukupi kebutuhan Sekolah.
Namun berbeda dengan Kepala SDN Cijakan 3 Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, memberikan Contoh yang tidak baik seperti, kepala Sdkolah berinisal ( As) sekolah tugas pokok itu jarang masuk, apakah itu seorang pemimpin.
Juga dalam pengelolalan Dana Bos Sekolah tersebut tidak bisa menezemen, bukan kebutuhan Sekolah yang di utamakan, tapi ketika Cair Dana Bos di dahululan Keoentingan Pribadi, sehingga Pembayaran keoerluan sekolah melalui pihak ke tiga tidak di bayar selama satu Tahun, sehingga total keseluruhan tagihan yang harus di bayar okeh pihak Sekolah sebesar Rp. 30.000.000, itu di bayar sedangkan Dana tersebut di ambil oleh Kepala Sekolah.
Kemanakah Dana Bos Tersebut selama satu Tahun, dan kepentingan pribadi, unguk itu Pemerintah Dinas Pendidikan dan Dinas Kepegawaian serta Aparat penegak Hukum agar segera bertindak kepada Kepala Sekolah SDN Cijakan 3 , karena sudah menyalahi aturan dan wewenang sebagai Kepala Sekolah karena sudah termasuk merugikan uang Negara.

.jpeg)
