Iklan

Halaman

Diduga PT Berkah Sodong Tidak Bayarkan BPJS Ketenaga Kerjaan Milik Karyawan dari tahun 2021 sampai 2025

Literasifakta
Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T10:51:21Z
masukkan script iklan disini

Pamdeglang, BPJS Ketenaga kerjaan adalah salah satu tanggung jawab perusahaan untuk menjamin mendapatkan fasilitas kesehatan karyawan dan menjamin kesehatan untuk karyawan perusahaan.


Namun lain hal nya dengan pihak perusahaan PT.Berokah Bersaudara Utama

yang beralamat Desa Sodong Kecamatan Saketi  Kabupaten Pandeglang sudah dari tahun 2021  bekerja di PT.Barokah 24 karyawan menemukan kejanggalan salah satunya fasilitas kesehatan BPJS Ketenagaan Kerja yang tidak di bayarkan dari tahun 2021 sampai bulan juni tahun 2025.


Hal ini di ketahui oleh karyawan saat ingin mencoba mencairkan BPJS ketenaga kerjaan tersebut. ucap S selaku karyawan PT.Barokah kepada jurnalis,Jumat 27/06/2025


Lanjut S inisial yang enggan di sebutkan namanya, dirinya menjelaskan sekitar 8 orang yang belum bisa di cairkan sudah kita cek di aplikasi  hasil nya seperti ini tidak terbaca.


saya dan kawan lainya bekerja sudah dari tahun  2021 sampai sekarang masih bekerja namun setelah di cek di aplikasi mobile BPJS tidak ada saldonya. ujarnya


"setelah saya tanyakan kepihak perusahaan tidak ada jawaban apapun dari pihak perusahaan". 


Kami juga di berikan kartu BPJS dan ternyata setelah saya cek  ini hanya formalitas saja untuk nama karyawan yang tidak ada saldo di BPJS nya, sahrudin, agus, hadi, angki, muhidin, nandar, ombi, pajar, sarmin, surya, sebenatnya jumlah nya ada 24 karyawan yang tidak bisa di cairkan karna tidak ada saldonya namun ada 4 orang yang sudah bisa di cairkan diduga itu bekerjasama dengan.pihak PT. Berkah.


"Ketika Ditanya oleh kami keempat orang tersebut tidak mau berbicara seolah bungkam salah satunya kepala kandang PT.Berkah Bersaudara Utama Sodong". tuturnya


Bahkan ada bonus tambahan yang di berikan oleh Pihak Perusahaan 600 ribu untuk anak kandang, Namun kami selaku anak kandang tidak tahu soal itu yang tau hanya kepala kandang saja. 


Hal ini sudah menyalahi aturan kami berharap kepada pihak yang berwenang Dinas Ketenaga Kerjaan kabupaten pandeglang juga aparat penegak hukum bisa membantu kami untuk mendapatkan hak kami. pungkasnya

Komentar

Tampilkan

Terkini