Banyaknya Oknum yang tidak bertanggung jawab, atas kerugian masyarakat miskin yang di bodohi oleh pemerintahan daerah mulai dari BPN kabupaten Lebak maupun Pandeglang serta PPK Lahan Serang panimbang
sarman Pemilik Tanah yang terimbas oleh pembangunan tol serang panimbang, layangkan surat Permohonan Audiensi untuk Keluarga SARMAN Kepada Direktorat Jendral Bina marga.ucap ade selaku kordinator Senin,16 /12/2024
lanjut ade, untuk surat Diterima Pukul 13.00 Wib Di gedung Bina marga Jakarta 12 Desember 2024 . jelasnya
Ade Rudianto menambahkan Kami bersama keluarga Memberikan Data Peta Bidang ,nomor Induk Bidang Serta Surat- Surat kepemilikan Lainya Termasuk Surat Undangan Pembayaran Cabang BRI Rangkas Bitung Nomor B.724/KC-XV/OPS/03/2019 Beserta Lampiran Penerima UGK yang Menurut Kami Tidak Sesuai Dengan Ruang Detail Tata Ruang ( RDTR) Atau Letak Objek Pembangunan Tol Serang - Panimbang.
Jadi Saya menuntut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi pembangunan Untuk kepentingan Umum khususnya Desa Bendungan kabupaten Lebak Hasil Indentifikasi bidang , Nomor urut Bidang ,Peta Bidang Tidak Sesuai Karena Ketika saya Ploting melalui Aplikasi Sentuh Tanah Ada Nomor induk bidang Dikecamatan Cileles, Ada induk Bidang Didesa Kumpay, Sementara peta Lokasi Dilahan Milik sarman.ungkapnya dengan nada kesal
Diki Selaku Boro Hukum Mengatakan Pak Saya akan Konfirmasi Dirjen Badan Pengaturan jalan Tol ( BPJT) ternyata pak Dirjen sudah Sondingkan Kepihak kejaksaan Agar Pihak Ahli Waris SARMAN Segera diselesaikan Nanti bapak diundang perwakilan ahli waris Sarman ,Ketua PPK Lahan ,P2T Nanti Yang mengundang Pihak kejaksaan Nanti Tunggu Aja Katanya.
Ade Rudianto , Kami sangat Berterimakasih Karena Mulai dari tahun 2017 Sampai Saat ini Pihak Desa maupun Pihak Ketua pelaksana Pengadaan Tidak Bertanggung Jawab Seolah olah Saling Lempar , Semetara Persoalan pengadaan tanah Sudah Jelas Diatur Oleh Undang- undang Persoalan Sudah saya Sampaikan , Tunggu saja pak Nanti Undangan Dari kejaksaan Terkait tanah bapak kami Bantu ,karena Kami Hanya selaku Juru Bayar Kalo Adminstrasi Pihak Ketua pelaksana Dalam Halini Badan pertanahan kabupaten Lebak.
Lebih lanjut Ade menambahkan, bukan hanya kasus di lebak melainkan di kabupaten pandeglang juga ada di Desa Gombong Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang hal ini terjadi serupa seperti kasus sarman lahan yang seluas 3006m² ini juga belum ada jawaban apapun bahkan belum juga ada undangan pencairan, saya rasa kasus ini harus segera di tangani oleh direktoral jendral PUPR Kementrian Ambil alih
Karna jika Gubernur Tidak mampu menyediakan Tanah untuk Program Strategis nasional Maka Kementrian PUPR bisa mengambil Alih pengadaan tanah yang tertuang dalam aturan.
karna pembangunan ini terlalu banyak masyarakat yang di rugikan oleh oknum penjabat daerah khusus nya kabupaten lebak dan kabupaten Pandeglang. pungkas