Pandeglang - Tahun 2024 adalah tahun yang penuh dengan misteri dan likaliku perjalan hidup manusia semuanya sulit diterka salah satunya terjadi pada bapak inisial A yang berumur 80 tahun warga kampung Pasir Tundun Desa Penjamben Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang,
Rumah kediaman yang sudah bertahun tahun di tempati sudah hampir rubuh dan tak layak huni. Jumat,16/02/2026
Pemerintah Desa penjamben dengan pelantara staf Nya yang bernama Sarman dengan rekan nya mencoba menawarkan pembangunan RTLH Rumah Tak Layak Huni dengan di pintai administrasi sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada bapak A. Ucap Arja Jumat 16,/02/2026
Arja menuturkan, perangkat desa yang berjumlah dua orang tersebut datang kepada bapak arba dengan mengiming imingi pembangunan RTLH dengan Notabene harus bayar sebesar Rp. 700 ribu rupiah agar pembangunan cepat tereliasasi.
Hal ini mengundang pertanyaan pada diri kami sebagai masyarakat desa penjamben uang sudah bayar bahkan memaksakan agar cepat terealisasi namun sudah 1 tahun silam belum juga ada realisasi apapun dan tanggapan apapun dari pihak pemerintahan desa. tuturnya
Arja Menambahkan, Kami juga heran kenapa RTLH ini memakai Administrasi setahu saya jika program dari pemerintah tidak akan seperti ini di mintai administrasi ada apa dengan Pihak Desa. jelasnya
Sodri selaku perangkat Desa Penjamben mengungkapkan pada jurnalis, untuk uang administrasi yang 700 ribu itu tidak semua nya merata ada yang memberi 300 ribu rupiah variatif dari 30 kk yang kita ajukan itu tidak semua nya rata dan itu bukan untuk Adminiatrasi pembangunan RTLH melainkan biaya pembuatan dokumen seperti surat hibah dan AJB. Tuturnya
Sodri juga mengatakan, uang yang di berikan oleh warga kepada kita itu atas instruksi Kepala Desa Penjamben bukan atas inisiatif kita, saya tidak berani meminta uang kepada warga jika tidak ada instruksi dari atasan. jelasnya
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan apapun dari kepala Desa Penjamben untuk dimintai keterangan. pungkasnya

