-->

Iklan

Halaman

Peraturan Bupati Pandeglang Tentang Pembentukan UPT satuan Pendidikan Sudah Disahkan

Literasi Target
Selasa, 14 Januari 2025, Januari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-15T05:23:47Z




Pandeglang - Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan sudah disahkan

Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Peraturan bupati pandeglang 
Nomor  84 Tahun 2022 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017  tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang  Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat 
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang  Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan. Rabu 15/01/2025

Adapun Tujuan UPT Satuan Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan, meningkatkan kompetensi peserta didik, dan mengembangkan keterampilan tenaga kependidikan.

Beberapa tujuan UPT Satuan Pendidikan
Menyelenggarakan pembelajaran yang relevan dengan kehidupan nyata
Menumbuhkan karakter peserta didik yang baik, "Menciptakan budaya belajar yang disiplin dan bertanggung jawab".

Meningkatkan kompetensi peserta didik dalam menggunakan teknologi,
Menjamin kualitas pendidikan vokasi
Meningkatkan pemberdayaan dan keterampilan tenaga kependidikan
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, serta pengendalian penyelenggaraan pendidikan
Melaksanakan administrasi penyelenggaraan pendidikan
Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap tenaga kependidikan. 


Nono selaku Pj.Sekdis Dinas Pendidikan Disdikporan  Kabupaten pandeglang megatakan saat di konfirmasi Jurnalis Nusakata.com, ini sudah di tanda tangani oleh biro hukum berarti sudah sah Dirinya mengatakan "iyah dan sudah dari minggu kemarin  ke jakarta"  . ucapnya saat di konfirmasi wartawan di kantor nya

Hal ini sudah di pelajari secara mendalam Aturan Tersebut sesuai Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan. 

1. Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan 
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi 
kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Pandeglang.

4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas 
adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.

5. Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPT 
Satuan Pendidikan adalah Unit Kerja Non Struktural yang menyelenggarakan 
pendidikan formal dan Pendidikan nonformal pada Dinas Pendidikan, 
Kepemudaan dan Olahraga.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang 
menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal dan jalur Nonformal di 
Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. pungkasnnya 
Komentar

Tampilkan

Terkini