diduga keras telah di lakukan oleh kepala sekolah (kepsek) SMAN 10 Pandeglang "Aan Qona'ah" menjadi penguasa anggaran dana BOS, yang mana dana BOS merupakan program yang di canangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut di berikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada suatu sekolah, pengunaan dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, menggaji guru, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
"Beda hal yang di sinyalir yang terjadi di SMAN 10 Pandeglang kab.pandeglang prov.banten".
Hal ini menjadi pertanyaan publik anggaran sebesar itu di peeuntukan apa saja karna masih banyak bayaran di SMAN 10 pandeglang.
Kepala Sekolah Aan Qonaah yang menjadi objek pemberitaan berdasar adanya temuan dan data dari beberapa dokumen rincian dana bos yang patut di duga telah terjadi tindakan melakukan korupsi dana BOS di SMAN 10 Pandeglang secara sistematis dan masif.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 pandeglang Pulau Panggung Tahun 2024 yang di duga keras ikut di MARK-UP oleh oknum kepala sekolah SMAN 10 Pandeglang
Ini beberapa Item kegiatan Diduga Mark’Up diantaranya.
1. penerimaan peserta didik baru dengan anggaran Rp. 20.500.000
2. pengenbangan perpustakaan Rp. 47.506.000
3. kegiatan pembejalaran dan ektrakulrikuler Rp. 83.950.000
4. kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp. 10.975.000
5. administrasi kegiatan sekolah Rp. 120.467101
6. pengenbangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 13.650.000
7. langganan daya dan jasa Rp. 49.456.799
8. pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp. 190.591.900
9. penyelengaraan kegiatan kesehatan,gizidan kwbersihan Rp. 76.553.200
10. pembayaran honor Rp.15.600.000 total dana Rp.629.250.00
sedangkan dengan tahap 2 tahun 2023.
1. penerimaan peserta didik baru dengan anggaran Rp. 10.350.000
2. pengenbangan perpustakaan Rp. 90.435.000
3. kegiatan pembejalaran dan ektrakulrikuler Rp. 169.651.000
4. kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp. 10.530.000
5. administrasi kegiatan sekolah Rp. 59.728.726
6. pengenbangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 6.100.000
7. langganan daya dan jasa Rp. 54.826274
8. pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp. 173.139.000
9. penyelengaraan kegiatan kesehatan,gizidan kwbersihan Rp. 38.890.200
10. pembayaran honor Rp.15.600.000 total dana Rp.629.250.000
selain itu untuk dana bos tahap 1 tahun 2024 diantara :
1. 1. penerimaan peserta didik baru dengan anggaran Rp. 23.750.000
2. pengenbangan perpustakaan / layanan pojok Rp. 77.900.000
3. kegiatan pembejalaran dan bermain Rp. 58.440.000
4. kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran dan bermain Rp. 4.500.000
5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp. 92.484.467
6. pengenbangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 27.900.000
7. langganan daya dan jasa Rp. 55.930.533
8. pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp. 324.373.000
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.40.472.000
10. pembayaran honor Rp.13.500.000 total dana Rp.719.250.000
Harapan publik dan penggiat anti korupsi kepada Aparat penegak hukum dan instansi kejaksaan, inspektorat provinsi terkait untuk bisa sesegera mungkin memanggil dan memproses audit rincian anggaran dana bos yang di duga realisasi berbeda dengan data. pungkasnya (IRGI)


