Pandeglang- Pembanguna Tol Serang Panimbang seksi 3 menuai problematik di tengah masyarakat Desa Gombong Kecamatan panimbang kampung 6 pasalnya akibat pemancangan warga mendapatkan dampak yang sangat besar alhasil banyak rumah warga yang retak hingga hampir rubuh.
Awalnya memang ada sosialisasi sebelum akan dilaksanakan nya pemasangan pemancangan waktu itu memang di hadiri oleh pemerintah Desa Gombong elemen masyarakat juga saya pihak selaku Kecamatan Panimbang. Ucap Heru A. Suhaerudin. S.STP. Selaku Camat Panimbang
Lanjut Heru Camat Pada waktu itu memang ada sosialisasi cuman belum ada pembahasan ganti rugi terkait dampak yang akan di terima warga sekitar dan lagi memang tidak ada perjanjian tertulis hanya lewat lisan saja, saya juga belum tau jangka radius berapa yang akan menerima ganti rugi namun jika ada yang terkena dampak dari pembangunan ini maka kita harus sampaikan ke pihak perusahaan . ujarnya
Di tempat yang berbeda Roudoh selaku warga Kampung 6 memgatakan, Dengan ini saya mengajukan pengaduan dan permintaan ganti rugi atas kerusakan bangunan rumah yang saya dapatkan akibat dampak getaran pemancangan pembangunan tol serang panimbang yang beramatkan Rumah Terdampak: KP. Enam, Desa Gombong, Kec Panimbang,Kab Pandeglang, Banten Rumah yang saya maksud berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 100 x 150 meter, dengan bangunan rumah hunian terdiri atas 2 kamar tidur, 3 ruangan utama, dan 2 kamar mandi.
Rumah ini biasa kami kontrakkan sebagai sumber penghasilan tambahan. Namun sejak dimulainya kegiatan pembangunan Tol Serang—Panimbang STA 78 pada tahun 2023, kondisi rumah kami mengalami kerusakan akibat getaran hebat dari aktivitas proyek, terutama dari proses pemancangan yang lokasinya sangat dekat dengan rumah kami.
Adapun kerusakan yang terjadi antara lain Retakan pada beberapa bagian dinding dan tembok rumah, Penurunan kenyamanan akibat kebisingan dan getaran harian, Penghuni rumah (penyewa/kontrakan) memilih untuk keluar dan tidak memperpanjang kontrak karena kondisi tidak layak huni
Akibat hal tersebut. Ungkapnya
"kami mengalami kerugian baik secara fisik atas bangunan, maupun secara ekonomi karena kehilangan pendapatan dari kontrakan rumah"
Oleh karena itu, melalui surat ini saya memohon kepada pihak pelaksana proyek:
1. Melakukan peninjauan dan pengecekan langsung terhadap kerusakan rumah kami;
2. Memberikan ganti rugi yang adil dan layak, baik untuk biaya perbaikan maupun kompensasi kehilangan pendapatan dari penyewa;
3. Menjamin agar tidak terjadi kerusakan lanjutan akibat aktivitas proyek ke depan.
Permintaan ini saya ajukan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Perpres No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan penyediajasa menanggung kerugian akibat pelaksanaan proyek Demikian surat ini saya buat dengan itikad baik dan berharap pihak pelaksana proyek dapat menindaklanjutinya secara serius dan profesional. Harapnya Roudoh
Di Tempat yang bebeda saat jurnalis mengkonfirmasi Lucky Selaku humas Tim KSO mengatakan, Bentuk kerugian yang di dapat oleh masyarakat akibat dampak dari aktivitas proyek PSN ini akan kami ganti 100% namun usai aktivitas pemancangan ini beres di area lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga sehingga kami tidak kerja dua kali kami memohon agar bisa bekerjasama agar pemancangan bisa selesai terlebih dahulu jika bentuk kerugian pasti akan di ganti oleh pihak perusahaan KSO. Pungkasnya (IRGI)