Pandeglang - Diantara perilaku yang disesalkan manakala soal adanya oknum pejabat memblokir nomor akun WhatsApp (WA) insan pers. tindakan pemblokiran dapat menimbulkan masalah dalam hal kebebasan pers dan akses informasi.
Hal itu dialami seorang wartawan saat melaksanakan tupoksi mengalami pemblokiran nomor akun WA oleh salah satu oknum Pj. kepala Desa (Kades) inisial (M) diwilayah Kecamatan Cikeusik.
Ketika seorang jurnalis dari salahsatu media online Krimsus.news (MS) Kaperwil Banten. Hendak menghubingi untuk mengkonfirmasi Pj. kades seputar program Dana Desa, namun hal tak terduga pun terjadi. Dikarenakan terlihat dari handphone milik awak media lainnya kades tersebut diduga telah membelokir salah satu WA jurnalisjurnalis.
Wahyu Awaludin selaku Camat, Kecamatan Cikeusik saat dimintai tanggapannya oleh Media ini . "Seorang kepala desa harus menyampaikan informasi kepada pihak yang membutuhkan terhadap informasi itu, kalau ada indikasi pembelokiran harus ditelusuri alasannya apa, oleh sebab itu bisa dilakukan pertemuan langsung kekantor desanya" kata Wahyu, melalaui pesan whatsapp. rabu 04/06/2025
Kejjadian tersebut menjadi soritan publik sehingga menuai komentar datang dari beberapa kalangan. Salah satunya dari Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman menegaskan bahwasanya, tindakan pemblokiran diduga menghindari konfirmasi dianggap tidak profesional dan menghambat tupoksi jurnalistik.
"Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar publik. Seolah pemerintah Desa terkesan menutup diri di era digital seperti saat ini. " Kata Ketua JNI, melalaui rilisnya
Menurutnya. seorang Kepala Desa bagian dari pejabat publik. ia juga meminta kepada pejabat yang diatasnya memberikan pembinaan serta evaluasi demi kemajuan di wilayahnya
"Terlebih pejabat di pemerintahan yang mengepalai sebuah satuan kerja, dimana seorang pejabat tidak saja dituntut harus dapat bekerja dengan baik, namun juga diwajibkan bisa tidak bisa, harus bisa memiliki etika dan integritas sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh tauladan. Apalagi utamanya tupoksi seorang ASN itu adalah pelayanan,” pungkasnya
Andang menyatakan. "pemblokiran alat komunikasi terhadap insan pers selain menandakan oknum kades yang bersangkutan enggan dikonfirmasi. Hal itu juga dinilai tidak mengindahkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."tegas Ketua Jurnalis Nasional Indonesia Provinsi Banten
Upaya Konfirmasi terus dilakukan. dugaan tersebut semakin kuat ketika beberapa awak media lainya mencoba mengkonfirmasi soal pemblokiran. justru diwaktu yang sama herannya dapat terhubung. Pj. Kepala Desa Sukaseneng dapat terhubung secara singkat mengatakan " Saya sedang diluar, nanati saja hari senin".cetusnya
Sementara ini Pj. Kades belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait hal ini, dan Wartawan yang bersangkutan juga mengaku telah berusaha menghubungi kades melalui beberapa saluran namun tetap tidak bisa (slowrespon).
Dengan semakin berkembangnya isu ini. diharapkan pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa setiap warga negara, tetmasuk Media, dapat menjalankan perannya tanpa hambatan.
Penulis : tim