Rusdi warga Kp. Ciguha Desa Kirapayung Kecamatan Cibitung Kabupaten pandeglang yang merupakan korban tersengat listrik tegangan tinggi.
awal kronologis Pada tanggal 31 Agustus tahun 2024 Sekitar Pukul 11.45 Rusdi naik pohon jati yang berdekatan dengan kabel listrik, tujuannya untuk membersihkan ranting pohon jati yang menyentuh kabel agar tidak membahayakan.
namun Kemudian ranting tersebut jatuh ke kabel listrik sehingga Rusdi ke strum, sempat nyangkut di pohon lalu jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Adapun saksi mata yaitu bapak mertua dan istrinya selain itu Rusdi memiliki istri bernama resiyanti dan anaknya M. Fazri. batu berumur 6 tahun dan apakah ini akan di tanggung jawabi oleh pihak PLN kerugian seperti ini akibat kelalaian PLN. ucap Iyan Robert Selaku Kaka Sang Istri Korban. kamis 12/12/2024
Yati selaku perwakilan dari aliansi pemuda, mahasiswa dan masyarakat Cibitung mengatakan Seharusnya ini menjadi tanggung jawab PLN untuk membungkus kabel dan juga menebang pohon yang berdekatan dengan kabel listrik.
Iyan perwakilan dari keluarga korban mengatakan bahwa pihak PLN langsung datang ke rumah korban. Memberikan uang sebesar 1 juta. Dan pihak PLN mengatakan mudah-mudahan bisa mengganti kerugian sebesar 50%, yang udah-udah mah biasanya enggak sampai full.
Kami selaku pihak keluarga merasa dikasih harapan.
Namun sampai dengan hari ke 7 pertanggungjawaban PLN dirasa belum maksimal.
Sehingga pihak keluarga didampingi oleh Yati selaku koordinator aliansi pemuda mahasiswa dan Masyarakat Cibitung melakukan audiensi dengan PLN labuan dan Cibaliung tepatnya pada tanggal 17 September Dihadiri oleh pihak keluarga korban, suverpisor dari labuan, dan PLN cibaliung, juga K2K3
Kami meminta pertanggungjawaban maksimal dari PLN. Mengganti kerugian korban dan menuntut PLN agar membuat kebijakan menafkahi anak Rusdi sampai menanggung biaya pendidikan minimal lulus SLTA. tuturnya
Pihak PLN mengakui ini 50% merupakan kelalaiannya, Sampai dengan 100 harinya pihak PLN belum bertanggung jawab sepenuhnya, baru memberikan uang kurang lebih 4 juta. Jika mengacu pada undang-undang ketenagalistrikan pasal 51 mengatakan setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenaga listrik kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 500 juta Rupiah.
Namun pihak PLN berdalih aturan itu tidak berlaku untuk masyarakat, jika tidak berlaku maka kami pun masih bisa menuntut dengan KUHP pasal. Barang siapa Karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
Sesuai Undang-undang yang mengatur kelalaian PLN terkait penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Pasal 359 KUHP berbunyi.
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 359 KUHP mengatur adanya unsur ketidaksengajaan, di mana kematian korban tidak dikehendaki oleh pelaku. Namun, jika terbukti bahwa kematian tersebut merupakan dampak dari kelalaian pelaku, maka ia dapat terancam hukuman pidana.
Maka dari pada itu kami akan terus meminta pertanggung jawaban PLN atas kelalaian ini Intinya kami menuntut pihak PLN mengganti semua kerugian materi, tuntutan kami sebagaimana yang ada dalam aturan yaitu 500 jutaa
Kalau hanya 4 juta itu sangat jauh sekali, biaya selama kematian aja tidak cukup 40 juta sampai 100 hari nya.pungkasnnya