Pembangunan RTLH rumah tak layak huni yang seharusnya untuk masyarakat Desa Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang namun hal ini tidak di ketahui oleh kepala Desa Ciherang.
Pada pengajuan dana Desa Tahun 2024 Desa Ciherang Menganggarkan Pembangunan Rumah Tak layak Huni dengan anggaran 10.000.000 juta untuk 1 rumah warga desa ciherang namun hal ini tidak di akui oleh kepala desa Ciherang. ucap ardi selaku kepala desa ciherang, minggu 10/08/2025
Saat jurnalis nusakata.com mengkonfirmasi Ardi Kepala Desa Ciherang Kecamatan Picung dirinya mengatakan saya tidak pernah tau pada tahun 2024 pernah mengajukan RTLH yang bersumber dari anggaran dana desa.
Pernah juga 2 kali doang tahun 2024 belum pernah mengajukan RTLH Desa hanya mengajukan 2 kali dalam 2 tahun jadi pertahun nya 1 rumah. tuturnya
Namun saat di lihat data pengajuan tahun 2024 ternyata ada seperti ini pengajuan nya data Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) rehab rumah tidak layak huni warga
Rp 10.000.000.
hal ini menuai sorotan publik Lantas kemana anggaran tersebut seharusnya anggaran yang bersumber dari dana desa harus transparan khusus nya Desa Ciherang Kecamatan Picung. Imbuhnya
Karena diduga adanya penyalah gunaan anggaran dan wewenang pihak DPMPD Dan inspektorat jangan tutup mata karna di duga ini menjadi ladang korupsi. Pungkasnya (IRGI)