Adanya warga Cibitung yang tersengat listrik hingga meninggal dunia akibat kelalaian PLN unit Cibaliung pihak keluarga tagih janji sebesar 50% dari pengeluaran tahlilan.
Saya mengadukan hal ini kepada anggota DPRD pandeglang KUMAEDI, SE Komisi IV untuk meminta bantuan atau pandangannya agar suara saya bisa di dengar oleh pihak PLN ujarnya ,Minggu,05/01/02025
Sdr Iyan menuturkan hasil dari obrolan dengan pak Kumaedi, SE selaku Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Komisi IV dari Fraksi PKB Dapil IV, saya menyampaikan semua keluhan pada beliau karena tidak adilnya dari pihak PLN mengadakan perjanjian diatas surat yang kebetulan diterima sama bapak saya, karena waktu itu saya lagi diluar, namun saya tidak tahu apa itu isi dalam surat tersebut, dan jenis bantuan yang tidak setimpal dari perjanjian 50 % yang dikatakan Pak Aris waktu itu.
Tapi saya merasa kecewa karena pihak PLN yang lalai ini tidak adanya kebijakan sesuai harapan kami kata Iyan, dan hanya bisa menerima nominal Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima ratus ribu Rupiah) itupun dicicil tidak sebanding dengan apa yang diharapkan.
" Saya pernah mengatakan kepada pak Haris yang terpenting keluarga tidak punya hutang pak ketika beres dari acara tahlil 7 hari, 40 hari, hingga 100 hari nya kematian Rusdi" ungkap Iyan dengan nada sedih.
Kumaedi,SE selaku Anggota DPRD Komisi IV Fraksi PKB Kabupaten pandeglang mengatakan, sudah ngobrol dengan Sdr Iyan juga sudah di beri saran agar duduk bersama dengan pihak PLN bicara dengan baik baik bahkan tadi pak Dewan memanggil perwakilan PLN Kak Syahri bagian lapangan, dan disaksikan oleh aktivis Sdr. Yati dari Cibitung dirinya, Dewan Kumaedi dan Kak Syahri mengatakan Insya Allah akan di bantu semampunya agar urusannya cepat selesai, tapi kita semua serahkan pada pihak PLN karena aturan atau regulasinya ada disitu, mudah-nudahan pihak PLN pun akan peduli terhadap kejadian ini semoga. pungkasnya.