Iklan

Halaman

Adanya Larangan Pers Dilarang Liputan Ini Tanggapan Sekertaris Disdikpora Pandeglang

Literasifakta
Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T12:00:24Z
masukkan script iklan disini
 


Pandeglang, Setelah Mencuatnya Berita Soal Kepala Sekolah SDN Ciherang 1 yang melarang jurnalis meliput di kegiatan pelepasan siswa sisiwi SDN Ciherang 1, Hal ini menjadi problem dan pertanyaan kapasitas kepala sekolah SDN Ciherang 1 Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang sebagai apa sehingga bisa melarang jurnalis untuk menerbitkan berita.

Sesuai dengan undang undang Pers Undang-Undang Pers di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. UU ini juga melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Selain itu, UU Pers mengatur tentang hak dan kewajiban pers, kode etik jurnalistik, serta sanksi hukum untuk pelanggaran pers. 

UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, yang berarti pers bebas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kamis,19/05/2025

hal ini di tanggapi oleh Sekdis Disdikpora Kabupaten Pandeglang Nono selaku sekertaris Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.

  "Kepala sekolah tidak boleh melakukan larangan kepada pers Karena tanpa mereka masyarakat  akan tertinggal informasi  demi kepentingan publik". ujarnya

Adapun adanya edaran surat Himbauan dari PLT. Kadisdikpora Pada saat itu bukan berarti melarang mutlak, sepanjang pertama kegiatan pelepasan tersebut murni keinginan komite dan wali murid.

Kedua sifatnya sederhana menggunakan fasilitas yang ada ketiga yg tidak mampu jangan di paksakan kalau bisa di bantu sebisa mungkin agar yang kurang mampu ikut juga merasakan kebahagiaan dalam  acara pelepasan tersebut.tuturnya

Nono juga menmbahkan, Tidak ada kapasitas kepala sekolah untuk melarang jurnalis, wartawan, pers untuk menyiarkan berita untuk publik. Pungkasnya
Komentar

Tampilkan

Terkini