Pandeglang, Viral nya BPJS ketenagakerjaan milik karyawan yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan PT.Barokah Bersaudara Utama ternyata tidak ada juga di slip gaji karyawan.
Slip gaji karyawan yang akan di berikan 1 bulan 1x ini menuai polemik di antara para karyawan pasalnya ada beberapa yang berisikan saldo namun tidak tercatat di slip gaji dan ada yang tidak berisikan saldo alias tidak pernah di bayarkan dari tahun 2021 sampai tahun 2025 oleh pihak PT. Barokah Bersaudara Utama.
Salah satu karyawan bernama Samin yang beralamatkan Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang menuturkan kepada jurnalis nusakata.com, dirinya merasa aneh karna sebagian karyawan memiliki BPJS ketenagakerjaan namun tidak berikan saldo namum ada beberapa yang berisikan saldo jika di lihat pada slip gaji dengan rincian nya. ucap Samin dan surya juga 5 karyawan lain nya kepada jurnalis nusakata.com, Jumat,4/06/2025
Surya selaku karyawan PT. BBU Mengungkapkan lebih jelas, ini rincian nya dari PT. Barokah Bersaudara Utama slip gaji cicle 9 20 mei 2023 s/d 10 juli 2023 dengan nomor kontrak 009.c9/pkwc/-sodong/v/2023 nama sarmin jabatan ABK BBU.
pendapatan gaji pokok Rp. 3.375.000, tunjangan jaga DOC Rp. 200.000, insentive pakan Rp. 291.125, insentive panen Rp.852.450, Bonus pemeliharaan Rp. 250.000, Makan catering Rp. 900.000, total gaji kotor Rp. 5.871.575
Dan di potongan kasbon Rp.2.700.000, Lunas upah pokok Rp. 1.375.000, Catering Rp.900.000 lain -lain total potongan Rp. 4.975.000, gaji bersih Rp. 896.575 pembulatan Rp.423 Total bayar Rp.897.000.
catatan dengan pelunasan upah sebesar Rp. 897.000.00 maka konttak dengan nomor 009.c9/PKWT/BBU-Sodong/V/2023 dinyatakan berakhir dibayarkan oleh IKA F&A dan di terima oleh samin.
Ternyata dengan rincian pada tahun 2023 tidak ada untuk pembayaran BPJS Ketenagakerajaan lalu kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kami terima yang di berikan oleh pihak perusahaan hanya untuk memanipulasi kami semua para karyawan. Tegasnya
Seharusnya adil semua karyawan hatusnya merata kenapa ini hanya sebagian saja bahkan saya mendemgatnya sudah ada saldo puluhan juta selama bekerja di PT. BBU.
Kami para karyawan menuntut hak kami segera bayarkan karna itu adalah hak kami dan ibu ika dan pihak perusahaan hatus bertanggung jawab atas hal ini.
Kami bergarap semua semua karyawan bisa mendapatkan hak nya sesuai dengan lamanya bekerja di PT. Barokah Bersaudara Utama. pungkasnya (Irgi)