Pandeglang – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait tata kelola Dana Desa. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan regulasi baru penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Permendesa tersebut pada prinsipnya mengatur arah prioritas penggunaan Dana Desa agar lebih fokus, terukur, dan menyesuaikan dengan pagu anggaran nasional yang tersedia. Dalam regulasi ini, Dana Desa diarahkan untuk mendukung program-program strategis seperti penguatan ketahanan pangan desa, pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya efisiensi dan pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial, penyesuaian belanja operasional pemerintahan desa, serta penguatan perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Desa dituntut lebih selektif dalam menyusun program, menyesuaikan antara aspirasi warga dengan kemampuan anggaran yang ada.
Perubahan regulasi ini secara otomatis berdampak pada pola kerja kepala desa dan perangkatnya. Kepala desa tidak lagi leluasa mengakomodir seluruh permintaan masyarakat yang berkaitan dengan anggaran, karena harus patuh pada skala prioritas dan batasan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut kemampuan komunikasi yang baik, transparansi, serta pemahaman regulasi yang kuat di tingkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Dukungan datang dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Pandeglang. Aktivis GPII Pandeglang, Panji Nugraha, menyampaikan dorongan moral kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Pandeglang agar tetap semangat dalam menjalankan roda pemerintahan desa di tengah perubahan kebijakan yang cukup dinamis.
“Regulasi baru ini tentu membawa banyak penyesuaian. Kami dari GPII Pandeglang mendukung para kepala desa dan perangkat desa agar tetap solid, profesional, dan tidak patah semangat dalam melayani masyarakat,” ujar Panji.
Panji juga berharap masyarakat desa dapat memberikan dukungan dan pengertian terhadap pemerintah desa di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran pasti akan memengaruhi kebiasaan lama, termasuk keterlibatan kepala desa dalam berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan pembiayaan.
“Masyarakat juga harus memahami bahwa dengan aturan baru ini ada pembatasan dan penyesuaian. Tidak semua kebutuhan bisa langsung diakomodir karena desa harus taat regulasi. Jangan sampai muncul kesalahpahaman yang justru melemahkan pemerintahan desa,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya Permendesa Nomor 16 Tahun 2026, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, di mana desa menjalankan kebijakan sesuai aturan, sementara masyarakat memberikan dukungan serta memahami perubahan yang terjadi. Regulasi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola Dana Desa agar lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat desa. Tutup


