masukkan script iklan disini
Pandeglang, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua jenis jaminan sosial yang wajib disediakan oleh perusahaan untuk karyawan di Indonesia,
BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Sementara itu, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
Perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS bagi karyawannya, dengan sebagian iuran ditanggung oleh karyawan melalui potongan gaji. Jumat 27/06/2025
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan adalah aturan yang mengatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kewajiban pemberi kerja, hak dan kewajiban peserta, jenis program, hingga tata cara pengajuan klaim dan pembayaran manfaat.
yang sudah mempunyai dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama pembentukan BPJS Ketenagakerjaan dan mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) Terdapat berbagai PP dan Permen yang mengatur lebih rinci tentang berbagai aspek BPJS Ketenagakerjaan, seperti jenis program, manfaat, iuran, dan tata cara klaim.
Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja.
Jaminan Kematian (JKM):Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan.
Jaminan Hari Tua (JHT) Memberikan manfaat berupa akumulasi iuran peserta dan hasil pengembangannya saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu (misalnya, cacat total tetap).
Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat pensiun setiap bulan kepada peserta yang telah memenuhi syarat.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):Memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja yang mengalami PHK.
Kewajiban Pemberi Kerja perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar total upah bulanan Rp1 juta, wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberi kerja wajib memberikan data diri pekerja dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Hak dan Kewajiban Peserta:
Peserta berhak atas manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
H.Rizki Selaku Kepala Desa Sodong Kecamatan Saketi mengatakan Saat wawancarai Jurnalis, Kami sebagai pemerintah Desa Sodong berharap pihak perusahaan PT.Barokah yang beralamatkan di Desa Sodong Kecamatan Saketi berharap untuk di prioritaskan dan di nomor satu kan terkait BPJS ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan karna hal ini sebagian dari tanggung jawab perusahaan kepada karyawan atau masyarakat kami yang bekerja d PT barokah.
semoga pihak perusahaan PT.Barokah Sodong bisa membayarnya dengan lancar. Pungkasnya